PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ibu. . .
SK No l4l34l A
PRESIDEN
2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentarrg Ibu Kota Negara. 3 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 4 Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. 5 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 6 Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. 8 Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 9 Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
- Anggaran . . .
SK No l4l342A
PRESIDEN
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetqiui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datarrg.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
19.Pemanfaatan...
SK No 141343 A
PRESIDEN
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/ satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang tunai dan/atau bentuk lainnya.
Ke4a Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waltu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan BMN.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan ADP.
Pengguna . . .
SK No 141344A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik- baiknya. 3O. Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan.
Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP berdasarkan kesepalatan yang dilakukan.
Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamErna.n dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian ADP.
Perencanaan ADP adalah kegiatan rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan atas ADP.
Pengalokasian ADP adalah penyerahan bagian-bagian dari ADP oleh Pengguna ADP kepada Pemegang ADp untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan.
Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.
Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan dan/ atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian ADP kepada Mitra ADP.
Penghapusan . . .
SK No 141345 A
SIDEN INDONESIA
Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan Iisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Kerja . . .
SK No 141346A
PRESIDEN
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
- Dukungan Pemerintah adalah kontribusi frskal dan/ atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
- Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
- Penyediaan . . .
SK No l4l347A
PRESIDEN
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN. 51 . Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan kmbaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
Kas. . .
SK No l4l348A
PRESIDEN
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian / Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna€rn anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 6O. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organlsasr pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 61 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 63 Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan uang dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ satuan kerja Kementerian/ Lembaga.
Bendahara . . .
SK No 141349A
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungiawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. 65 Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 66 Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara bagi sg6..ar-besarnya kemakmuran ralryat.
Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 68 Subjek Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Subjek Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak Khusus IKN. 69 Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
wajib. . .
SK No 141350A
PRESIDEN
-t2-
- Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa, dan/ atau peizinan yang diterima, termasuk pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri.
- Pembayaran Ketersediaan Layanan (Auailabilitg Pagmentl yang selanjutnya disebut Auailabilitg Pagment adalah pembayaran secara berkala oleh pJpK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.
Pasal 2
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
- rencana . . .
SK No l4l35l A
FRESIDEN
b rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja sesuai siklus anggaran; c pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pertanggunglawaban yang antara lain dilakukan oleh pejabat perbendaharaan d pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, perolehan dari BMD dan ADP, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasEm dan pengendalian. e Pengelolaan App sslagai kekhususan pengelolaan aset oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian; dan
- pengalihan/penahapan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Bagran Kesatu Sumber Pendanaan
Pasal 3
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
- APBN. . .
SK No 141352A
REPUBLIK INDONES!A
-t4-
- APBN; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Skema Pendanaan
Pasal 4
(1) Skema pendanaan yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk:
- belanja; dan/atau
- pembiayaan. (21 Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
(3) Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara. (41 Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- SBSN; dan
- suN.
(5) Skema pendanaan yang bersumber dari ApBN dan
sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
- skema pendanaern yang berasal dari:
pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP;
penggunaan skema Kerja Sama pemerintah dan Badan Usaha atau KpBU IKN; dan
keikutsertaan . . .
SK No 141353 A
PRESIDEN
- keikutsertaan pihak lain termasuk:
- penugasan badan usaha yang sebagran atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
- penguatan peran badan hukum milik negara; dan
- pembiayaan kreatif lcreatiue financingl.
- skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- skema pendanaan yang berasal dari:
- kontribusi swasta;
- pembiayaan k:.eanf lcreatiue financingl selatn sebagaimana dimalsud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c); dan pungutan 3. Pajak Khusus IKN dan/atau Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.
- skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. skema pendanaan Ibu Kota Nusantara l7l Pelaksanaan yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat berharga negara melalui SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam . . .
SK No 141354A
PRESIDEN
(8) Dalam rangka mendukung pembiayaan kreatif
(creatiue financirql sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2, Menteri dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
(9) Dalam hal Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui penugasan badan usaha yang seba gian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf a), Pemerintah dapat memberikan:
- dukungan dalam bentuk:
- penyertaan modal negara; 2, investasiPemerintah;
- jaminan Pemerintah; dan/atau
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dukungan dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(10) Sumber pembiayaan kreatif (creatiue financingl
sebagaimana dimalsud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Kementerian/Lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara.
(11) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana
dimalsud pada ayat (9) huruf a angka S dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemberian jaminan dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal ApBN;
b.Menteri...
SK No 141355 A
PRESIDEN
- Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pihak terjamin yaitu badan usaha milik negara dan pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN, serta Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk badan usaha pelaksana Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- dalam hal pihak terjamin merupakan Otorita Ibu Kota Nusantara, dipersamakan dengan Kementerian/Lembaga dan dikecualikan dalam pengenaan regres oleh Pemerintah.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara
yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan obligasi dan/ atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. pemerintahan (21 Penerbitan obligasi dan/atau sukuk Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetqjuan Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6...
SK No l4l356A
PRESIDEN
Pasal 5O
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan;
- Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan; dan
- Tarif, yaitu:
- ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5yo (nol koma lima persen); dan
- untuk lahan yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.
Pasal 6
Pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan:
- memperhatikan kesinambungan fiskal; dan
- berdasarkan pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Bagian Ketiga Program Prioritas Nasional
Pasal 7
(1) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Bagran KeemPat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 8
(U Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memungut penerimaan negara bukan pajak.
(2) Ketentuan. . .
SK No 141357 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, perencanazrn, pelaksanaan, pertanggungiawaban, pengawasan dan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) metiputi:
- penentuan penerimaan negara bukan pajak terutang;
- pemungutan penerimaan negara bukan pajak;
- pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak;
- pengelolaan piutang penerimaan negara bukan pajak;
- penetapan dan penagihan penerimaan negara bukan pajak terutang;
- penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak; dan C. penetapan keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
(4) Persetqiuan penggunaan dana penerimaan negara
bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat diberikan sampai dengan sebesar looyo (seratus persen) dari penerimaan negara bukan pajak yang diterima.
(5) Dalam hal terdapat penerimaan negara bukan pajak
yang belum digunakan, penerimaan negara bukan pajak dimaksud dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya mengikuti mekanisme APBN.
(6) Pengawasan penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dan organ Otorita lbu Kota Nusantara yang menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal.
(7) Dalam . . .
SK No 141261 A
PRESIDEN
rangka pelaksanaan penerimaan negara bukan l7l Dalam pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menunjuk dan/ atau bekerja sama dengan mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(8) Pengawasan penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota Nusantara, dan/ atau wajib bayar.
(9) Menteri dan organ Otorita Ibu Kota Nusantara yang
menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan pihak lain dalam melakukan pengawasan penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota Nusantara.
(10) Ketentuan teknis mengenai pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Bagran Kelima Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN
Paragraf I Pengaturan Umum Terkait SBSN Proyek untuk Kementerian/ Lembaga Termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara
Pasal 8l
Kewenangan mengangkat Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
Pasal 9
(1) Pemerintah dapat belanja
Kementerian/Lembaga atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pembiayaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN.
(2) Alokasi...
SK No 141262A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Alokasi belaqia Kementerian/Lembaga untuk pembiayaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk dalam rangka pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
(3) Proses pengusulan, pengalokasian, dan pelaksanaan
anggaran proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN.
Paragral 2 Pengaturan untuk Pengalokasian Proyek/Kegiatan SBSN Baru di Tahun Berjalan
Pasal 10
(l) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pendanaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dalam hal untuk proyek/kegiatan baru
di tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/ atau
- pelaksanaan . . .
SK No 141263 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- pelal(sanaan sebagran alokasi belaqia rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara. di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/ kmbaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara pada tahun anggaran berjalan. (21 Proyek/kegiatan baru yang dapat diusulkan alokasinya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- merupakan prioritas proyek sesuai arahan Presiden; dan/ atau
- diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau
perpanj angan waktu pelaksanaan proyek/ kegiatan pada Kementerian/Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara. (41 Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk proyek/ kegiatan baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah perubahan daftar prioritas proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pendanaan proyek/kegiatan baru di
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek pada tahun anggaran bersangkutan.
(6) Ketentuan. . .
SK No 141264A
SIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penealokasian dan pelaksanaan anggaran proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari SBSN termasuk dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Dukungan untuk Pengembangan Pembiayaan Kreatif (Creatiue Financhgl dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Pasal l1
(1) Pendanaan APBN yang bersumber dari SBSN untuk
perslap€u-r, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggarEran Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diintegrasikan dengan pendanaan daerah, badan usaha milik negara, swasta, KPBU IKN, dan/ atau sumber dana lainnya. (21 Menteri dapat melakukan Penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik negara, dalam rangka dukungan bagi pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengalokasian anggaran proyek/ kegiatan dalam ApBN
untuk Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah terlebih dahulu penilaian atas ke siapan pelaksanaan proyek/kegiatan dan penetapan daftar prioritas proyek SBSN oleh Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional.
(4) Penilaian . . .
SK No 141265 A
PRESIDEN
(41 Penilaian atas kesiapan pelaksanaan proyek/kegiatan dalam rangka Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan penyampaian usulan proyek/ kegiatan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik negara kepada menteri ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Dalam hal Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme investasi Pemerintah melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh Menteri, anggaran sebagai64114 dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai investasi Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi SBSN
dengan pendanaan daerah, badan usaha milik negara, swasta, KPBU IKN, dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Skema Pendanaan Melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Paragraf I Umum
Pasal 12
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan,
Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pJpK dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. (21 Kerja sama pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Skema . . .
SK No 141256A
I
- Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- KPBU IKN berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:
- Menteri, kepala Lembaga, dan/ atau direksi badan usaha milik negara sebagai pJpK dapat menerapkan skema Kerja Sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b; dan
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pJpK menerapkan skema KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 13
KPBU IKN dilaksanakan dengan tujuan: a kebutuhan pendanaan khususnya untuk pembangunan dan Ibu Kota Nusantara secara berkelanjutan dalam penyediaan Infrastruktur melalui peran serta dana swasta; b mewu.judkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu; c menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip persaingan usaha secara sehat; dan/ atau d memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 14. . .
SK No 141267A
PRESIDEN
Pasal 14
KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 huruf b dilakukan berdasarkan prinsip:
- kemitraan, yaitu kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan yang mem kebutuhan kedua belah pihak; b kemanfaatan, yaitu penyediaan layanan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagr masyarakat; c bersaing, yaitu pengadaan mitra kerja sama Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat; d pengendalian dan pengelolaan risiko, yaitu kerja sama penyediaan layanan infrastruktur dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko; e efektif, yaitu kerja sarna penyediaan layanan infrastruktur mampu mempercepat pembangunan sekaligus kualitas pelayanan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur; dan
- efisien, yaitu kerja sama penyediaan layanan infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui dukungan dana swasta.
Pasal 15. . .
SK No 141268A
PRESIDEN
Pasal 15
(l) Infrastruktur lbu Kota Nusantara yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mencakup Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang tercantum dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (21 Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penahapan pembangunan, yang memuat paling sedikit:
- rencana proyek/aktivitas/ guna lahan;
- indikasi skema pembiayaan; dan
- indikasi waktu tersedianya layanan Infrastruktur.
Paragraf 2 Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan Ke{a Sama Pemerintah dan Badan
Usaha atau KPBU IKN, menteri, kepala Lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya bertindak sebagai PJPK. (21 Dalam hal terjadi peralihan kegiatan persiapan dan/ atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian/ Lemba ga menjadi dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan perubahan PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam . . .
SK No l4l259A
SIDEN !NDONES
-2a-
(3) Dalam bertindak sebagai PJPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, kepala Lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas dan bertanggung jawab sebagai penyedia dan/atau penyelenggara Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Tahap Pelaksanaan KPBU IKN
Pasal 17
KPBU IKN dilaksanakan dengan tahapan:
- perencanaan;
- penyiapan;
- transaksi; dan
- pelaksanaan perjanjian.
Paragraf 4 Perencanaan KPBU IKN
Pasal 18
(1) Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a dilaksanakan oleh PJPK dan/ atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaErn pembangunan nasional. Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit:
- identifrkasi KPBU IKN;
- penetapan KPBU IKN; dan
- penganggaran KPBU IKN.
(3) Dalam . . .
SK No l4l270A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam melakukan identifikasi KPBU IKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a, PJPK dapat melakukan Konsultasi Publik.
(4) Identifikasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
- kesesuaian Penyediaan Infrastruktur dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara;
- analisis biaya manfaat dan sosial;
- analisis nilai manfaat uang (ualue for monegl; (need analgsisl; d. analisis kebutuhan
- analisis potensi pendapatan dan skema pembiayaan proyek;
- hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Pasal 19
Dalam rangka menentukan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha sebagai pelaksanaan KPBU IKN, PJPK mempertimbangkan kelancaran pemenuhan target Penyediaan Infrastruktur guna persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 20
Berdasarkan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan/atau hasil identifrkasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4), PJPK menetapkan KPBU IKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.
Pasal 21 ...
SK No 141271 A
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Hasil identifrkasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) dituangkan dalam dokumen identilikasi. (21 Penatausahaan dokumen hasil kegiatan perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dilakukan berbasis elektronik secara bertahap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/mekanisme
perencanaan KPBU IKN termasuk tetapi tidak terbatas pada penetapan daftar rencana KPBU IKN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Paragraf 5 Penganggaran KPBU IKN Pasal22 Penganggaran KPBU IKN sslag4imana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (21 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- PJPK menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- PJPK menganggarkan dana pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana dalam rangka KpBU IKN dalam APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kapasitas liskal nasional dan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Paragraf6 . . .
SK No l4l272A
PRESIDEN
Paragraf 6 Penyiapan KPBU IKN
Pasal 23
(1) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b dilakukan oleh PJPK dengan
menrusun dokumen yang memuat antara lain:
- prastudi kelayakan;
- rencana Dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah;
- penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
- ketersediaan tanah untuk KPBU IKN, dalam hal proyek Infrastruktur membutuhkan lahan.
(2) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat difasilitasi oleh Menteri atau badan usaha atau lembaga/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu bentuk Dukungan Pemerintah.
(4) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 perlu memperhatikan kesinambungan fiskal nasional.
PasaL24
(1) Penatausahaan dokumen penyiapan KPBU IKN
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dilakukan berbasis elektronik secara bertahap. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- proses/mekanisme . . .
SK No 141273 A
PRESIDEN
- proses/mekanisme penyiapan KPBU IKN, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaa.n pembangunan nasional; dan b tata cara pengadaan badan usaha atau lembaga/organisasi internasional dalam rangka pemberian fasilitas penyiapan KPBU IKN, diatur dalam peraturan Lembaga yang urusan pemerintahan di bidang kebiiakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Paragraf 7 Transaksi KPBU IKN
Pasal 25
(1) Transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf c, dilakukan oleh PJPK dengan kegiatan
paling sedikit:
- pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
- penandatanganan perjanjian KpBU IKN; dan penyediaan c. pemenuhan pembiayaan Infrastruktur oleh Badan Usaha pelaksana. (21 Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ay.at (l) huruf a, dilaksanakan setelah PJPK menyelesaikan penJrusunan dokumen kegiatan lingkungan hidup, penetapan lokasi dan pengadaan lahan, pengajuan penjaminan serta Duliungan Pemerintah dan izir: pemanfaatan BMN dan/ atau BMD, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh pJpK dengan Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 26...
SK No 141274A
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur
oleh Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
setelah Badan Usaha Pelaksana menandatangani perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Badan Usaha Pelaksana harus memperoleh pembiayaan untuk KPBU IKN paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian KPBU IKN;
perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan terpenuhi apabila:
perjanjian pinjaman untuk membiayai KPBU IKN telah ditandatangani; dan 2l sebagian pinjaman sslagairnan4 dimaksud pada angka 1), telah dapat dicairkan untuk memulai pekerj aan konstruksi;
dalam hal perolehan pembiayaan untuk KPBU IKN terbagi dalam beberapa tahapan, perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan terpenuhi apabila:
perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan konstruksi Infrastruktur telah ditandangani; dan 2l sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka l) telah dapat dicairkan untuk memulai pekerj aan konstruksi;
dalam . . .
SK No 141275 A
PRESIDEN
- dalam hal terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a Badan Usaha Pelaksana belum memperoleh pembiayaan, Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada PJPK disertai dengan penambahan nilai jaminan;
- perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diberikan paling lama 2 (dua) bulan;
- dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e terlampaui dan Badan Usaha Pelalsana tidak memperoleh pembiayaan, perjanjian KPBU IKN dinyatakan berakhir; dan C. dalam hal perjanjian KPBU IKN berakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf f, PJPK dapat melaksanakan pengadaan ulang Badan Usaha Pelaksana. (2t Dalam rangka mempercepat pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Badan Usaha Pelaksana dapat menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur dan/atau lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- proses/mekanisme transaksi KPBU IKN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah rekomendasi dari Menteri; b pengadaan untuk Badan Usaha Pelaksana diatur dalam peraturan Lembaga yang urusErn pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/ atau
- perolehan . . .
SK No 141276A
PRESIDEN
c perolehan pembiayaan dalam rangka KPBU IKN diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah berkoordinasi dengan Lembaga yang urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Paragraf 8 Pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN
Pasal 27
(l) Dalam hal perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c terpenuhi, Badan Usaha Pelaksana dan PJpK melaksanakan tahapan perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d. (21 Pada masa konstruksi Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha pelaksana menyerahkan laporan hasil konstruksi penyediaan Infrastruktur yang paling sedikit memuat perkembangan dan informasi nilai wajar konstruksi Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha pelaksana kepada PJPK setiap semester dan/ atau saat diperlukan PJPK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/mekanisme
pelaksanaan perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah berkoordinasi dengan Lembaga yang urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Pasal 28...
SK No l4l277A
PRESIDEN
Pasal 28
(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian KPBU IKN telah
berakhir, Badan Usaha Pelaksana menyerahkan aset KPBU IKN kepada PJPK atau ditentukan lain berdasarkan Peraturan Menteri. (21 Penyerahan aset KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian KPBU IKN paling sedikit memuat:
- kondisi aset yang dialihkan;
- tata cara pengalihan aset;
- status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pJpK;
- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
- pembebasan PJPK dari segala tuntutan hukum yang timbul setelah penyerahan aset sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Paragraf 9 Pengembalian Investasi Badan Usaha
Pasal 29
(1) PJPK menetapkan bentuk pengembalian investasi yang
meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan yang wajar Badan Usaha pelaksana. (21 Pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Penyediaan Infrastruktur dapat dilakukan melalui skema:
- pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif (user pagmentl; b.Auailabilifu...
SK No 141278 A
PRESTDEN
- Auailabilitg Pagment; dan/atau
- bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Untuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana
yang bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (21 huruf a, PJPK menetapkan tarif awal
atas Penyediaan Infrastruktur.
(2) Tarif awal dan penyesuaiannya ditetapkan untuk
memastikan pengembalian investasi yang meliputi:
- penutupan biaya modal;
- biaya operasional; dan
- keuntungan yang wajar dalam kurun waktu tertentu.
Pasal 31
(1) Dalam hal berdasarkan pertimbangan PJPK, tarif awal
dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O ayat (21 belum dapat ditetapkan untuk
mengembalikan seluruh investasi Badan Usaha Pelaksana, tarif dapat ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna. (21 Untuk tarif yang ditentukan berdasarkan kemampuan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelaksana dapat diberikan Dukungan Pemerintah sehingga Badan Usaha Pelaksana dapat memperoleh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(3) Dalam . . .
SK No l4l279A
PRESIDEN
(3) Dalam hal KPBU IKN dengan skema pengembalian
investasi bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif diprakarsai oleh PJPK, dapat diberikan Dukungan Pemerintah yang bersumber dari APBN dalam bentuk dukungan sebagian konstruksi, Dukungan Kelayakan, dan/atau dukungan penjaminan infrastruktur.
Pasal 32
(1) Untuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana
yang bersumber dari Auailabilitg Pagment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, PJPK menganggarkan dana Auailabilitg Pagment urftuk Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana pada masa operasi selama jangka waktu yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dengan memperhatikan kapasitas fiskal PJPK. (21 Penganggaran dana Auailabilitg Pagment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhitungkan:
- biaya modal;
- biaya operasional; dan/atau
- keuntungan yang wajar Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 33
(1) Dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan
proyek, proyek KPBU IKN dengan skema pengembalian investasi yang bersumber dari Auailabilitg Pagment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN.
(2) Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/ atau Dukungan Kelayakan.
Pasal 34...
SK No 141280A
PRESIDEN
Pasal 34
(1) PJPK melakukan pembayaran AuailabilitA PdAment
kepada Badan Usaha Pelaksana apabila telah terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
- Infrastruktur yang dikerjasamakan telah dibangun dan dinyatakan siap beroperasi; dan
- PJPK menyatakan bahwa Infrastruktur telah memenuhi indikator layanan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU IKN. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Auailability Pagment diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 10 Prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
Pasal 35
(1) PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur yang
akan dengan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN. (2t Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), badan usaha dapat mengajukan prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN kepada PJPK.
(3) Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai
badan usaha yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
tercantum dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
layak secara ekonomi dan finansial; dan
badan . . .
SK No 141281A
PRESIDEN
- badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.
(4) Badan usaha pemrakarsa wajib menyusun studi
kelayalan atas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN yang diusulkan.
Pasal 36
(l) Badan usaha pemrakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dapat diberikan alternatif kompensasi sebagai berikut:
- pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
- pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik {right to matcfi; atau
- pembelian prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh PJPK atau oleh pemenang proses pengadaan. sebagaimana dimaksud pada l2l Pemberian kompensasi ayat (l), dicantumkan dalam persetqluan PJPK.
(3) Dalam hal badan usaha pemrakarsa telah
mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik PJPK. (41 PJPK dapat mengubah atau melakukan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya.
Pasal 37...
SK No l4l282A
PRES!OEN
-4t-
Pasal 37
(1) Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU
IKN yang diprakarsai badan usaha dapat diberikan jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Skema pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN yang diprakarsai badan usaha dapat bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif atau bersumber dari Auailabilitg Payment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 11 Dukungan Pemerintah
Pasal 38
Dalam rangka mendukung KPBU IKN, Menteri, menteri, kepala kmbaga, kepala daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberi Dukungan Pemerintah sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan proyek.
Pasal 39
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 terdiri atas:
- dukungan dari Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
- dukungan dari Menteri dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa:
fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi KPBU IKN;
Dukungan Kelayakan;
insentifperpajakan;
penjaminan . . .
SK No 141283 A
PRESIDEN
4l penjaminan Pemerintah; dan/atau
- Pemanfaatan BMN.
Pasal 40
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b angka 4) dilaksanakan melalui
rangkaian proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur (single uindow policAl. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a diatur oleh menteri, kepala
Lembaga, kepala daerah, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 41
(l) Dalam rangka mempercepat Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur dan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dapat bertindak sebagai penyedia pembiayaan infrastruktur. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional dan kmbaga yang urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagran
SK No l4l284A
EtrEIEtrN
Bagian Ketujuh Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN
Pasal 42
(1) Dalam rangka pendanaan untuk
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara. (21 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
(4) Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN
dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Paragraf 1 Pajak Khusus IKN
Pasal 43
Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak. . .
SK No 141285 A
PRESIDEN
- Pajak Alat Berat;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Rokok;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Pajak Reklame;
- PajakAirTanah; L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
- Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 44
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf a mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor;
- Tarif, yaitu:
- untuk. . .
SK No 141286A
PRESIDEN
- untuk dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggs 2%o (dua persen); 2 untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen); dan 3 untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan paling tinggi O,5% (nol koma lima persen).
Pasal 45
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
Pasal 46. . .
SK No l4l287A
PRESIDEN
Pasal 46
Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar O,2Vo (nol koma dua persen).
Pasal 47
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor;
- Subjek, yaitu konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan d Tarif, yaitu:
- ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen); dan
2.khusus...
SK No 141288 A
PRESIDEN
2 khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Pasal 48
Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf e mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar loyo (sepuluh persen).
Pasal 49
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf f mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu konsumsi rokok.
- Subjek, yaitu konsumen rokok.
- Wajib pajak, yaitu pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan
- Vaitu ditetapkan sebesar lO% (sepuluh persen) larif, dari cukai rokok.
Pasal 5O. . .
SK No 141289A
PRESIDEN
Pasal 51
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf h mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Objek, yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Subjek. . .
SK No l4l290A
PRESIDEN
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Pasal 52
Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf i mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu atas:
- mal<anan dan/atau minuman;
- tenaga listrik;
- jasa perhotelan;
- jasa parkir; dan
- jasa kesenian dan hiburan;
- Subjek, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu; dan
- Tarif, yaitu:
ditetapkan paling tinggi sebesar lO% (sepuluh persen);
khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen); dan
khusus . . .
SK No 14l29l A
PRESIDEN
3 khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik untuk:
- konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3o/o (tiga persen); dan
- konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
Pasal 53
Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf j mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu semua penyelenggaraan reklame;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang reklame; c, Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang reklame; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 25olo (dua puluh lima persen).
Pasal 54
Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf k mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah;
Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Aii Tanah;
Wajib. . .
SK No l4l292A
PRESTDEN
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
Pasal 55
Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf I mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan; dan
- Tarit yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
Pasal 56
Pajak Sarang Burung Walet sebageimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf m mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau sarang burung walet;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung walet; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 107o (sepuluh persen).
Pasal 57. . .
SK No 141293 A
PRESIDEN
Pasal 57
(l) Dalam rangka pengena.an Pajak Khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan
Pasal 56, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu.
(2) Rancangan Peraturan Otorita lbu Kota Nusantara yang
telah direviu oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Setelah mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menetapkan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pengenaan Pajak Khusus IKN. (41 Jenis Pajak Khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 sampai dengan Pasal 56 dapat tidak dipungut,
dalam hal:
- potensinya kurang memadai; dan/ atau
- Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Paragraf 2 . ..
SK No 141358 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pungutan Khusus IKN
Pasal 58
(1) Jenis Pungutan Khusus IKN yang dapat dipungut oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah. (21 Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, yang terdiri atas:
- pelayanan umum;
- penyediaan / pelayanan barang dan/ atau jasa; dan/atau
- pemberian perizinan tertentu.
(3) Objek Pungutan Khusus IKN adalah penyediaan
dan/ atau pelayanan barang dan/ atau jasa serta pemberian perizinan tertentu yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Wajib pungutan Khusus IKN.
Pasal 59
(1) Bentuk pelayanan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a berupa:
pelayanankesehatan;
pelayanankebersihan;
pelayanan parkir di tepi jalan umum;
pelayanan pasar; dan/atau
pengendalian lalu lintas. l2l Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dikenakan pungutan Khusus IKN dalam hal:
potensi penerimaannya kecil; dan/atau
dalam. . .
SK No 141295 A
PRESIDEN
- dalam rangka pelaksanaan kebliakan nasional atau kebljakan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma- cuma.
(3) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf b berupa:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- penyediaan tempat penginapan/ pesanggrahanl uilla;
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
- pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau optimalisasi aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l4l Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf c berupa:
- persetujuan . . .
SK No 141296A
PRESIDEN
- persetqjuan bangunan gedung;
- penggun€ran tenaga kerja asing; dan/atau
- pengelolaanpertambanganrakyat.
(5) Pungutan Khusus IKN atas persetujuan bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan atas penerbitan persetqjuan bangunan gedung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Pungutan Khusus IKN atas penggunaan tenaga kerja
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana pengguneran tenaga ke{a asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing. (71 Pungutan Khusus IKN atas pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pungutan berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan ralryat yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(8) Penambahan bentuk layanan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Tarif Pungutan Khusus IKN
Pasal 60
(1) Tarif Pungutan Khusus IKN merupakan nilai rupiah
yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Pungutan Khusus IKN yang terutang. {21 Tarif Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut bentuk layanan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif pungutan Khusus IKN.
(3) Tarif ...
SK No l4l297A
PRESIDEN
(3) Tarif Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Tata Cara Pemungutan Pajak Khusus IKN dan pungutan Khusus IKN
Pasal 61
(1) Ketentuan lain yang terkait dengan pajak Khusus dan
Pungutan Khusus IKN yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. (21 Termasuk ketentuan terkait pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dasar pengenaan pajak;
- pengecualian objek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak;
- saat terutangnya pajak;
- tempat terutangnya pajak;
- tahun pajak dan masa pajak;
- prinsip dan sasaran penetapan tarif pungutan khusus; dan cara penghitungan tarif pungutan khusus. C. tata
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tat:- cara
p€mungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau pungutan Khusus IKN diatur dengan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,
Paragraf 5. . .
SK No 141298 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
Pasal 62
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/ atau sanksi Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN. (21 Keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak Khusus IKN, Wajib Pungutan Khusus IKN, dan/atau Objek Pajak Khusus IKN serta bentuk pelayanan Pungutan Khusus IKN.
Bagran Kedelapan Skema Pendanaan l,ainnya
Pasal 63
Partisipasi badan usaha milik negara dalam mendanai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan termasuk tetapi tidak terbatas pada investasi badan usaha milik negara yang dalam dapat bekerja sama dengan swasta.
Pasal 64
Skema swasta murni merupakan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Skema pendanaan dalam bentuk belanja dan/ atau
pembiayaan sebagaimana dimalsud dalam pasal 4 dapat berupa:
- penerimaan . . .
SK No l4l299A
PRESIDEN
- penerimaan hibah; dan/atau
- pengadaan pinjaman. pada l2l Skema pendanaan sebagaimana dimaksud ayat (l) termasuk dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
(3) Tata cara penerimaan hibah dan pengadaan pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Perencanaan dan Penganggaran Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara
Pasal 66
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PA/Pengguna Barang men5rusun rencana kerja dan a.nggaran Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 67
(1) Dalam rangka pen3rusunan rencana kerja dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berpedoman pada peraturan pemerintah mengenai pen5rusunan rencana ke{a dan anggarErn Kementerian/Lembaga sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kepala...
SK No l4l300A
PRESIDEN
(21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun rencana kerja dan anggaran yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja.
(3) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi
penerimaan negara bukan pajak d an/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN. (41 Rencana pendapatan dalam rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara merupakan perkiraan pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara yang disusun secara realistis dan optimal.
(5) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayal l2l merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggarErn Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditelaah oleh Menteri.
Pasal 68
Otorita Ibu Kota Nusantara pengelolaan rencana belanja berdasarkan:
- indikator kinerja utama;
- fluktuasi pendapatan; dan
- penerapan prinsip belanja berkualitas.
Pasal 69
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku
PA/ Pengguna Barang menJrusun rencana kerja dan anggar€rn Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan paling sedikit:
- Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- rencana kerja pemerintah;
d.pagu. . .
SK No l4l30l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pagu anggaran; dan
- standar biaya. l2l Penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara harus menggunakan pendekatan:
- kerangka pengeluaran jangka menengah;
- penganggaran terpadu; dan
- penganggaran berbasis kinerja.
(3) Penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
- indikator kinerja;
- standar biaya; dan
- evaluasi kinerja.
Pasal 70
(1) Struktur rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota
Nusantara memuat:
- rincian anggaran; dan
- informasi kinerja. (21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit disusun menurut:
- program;
- kegiatan;
- keluaran; dan
- sumber pendanaan.
(3) Informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b memuat paling sedikit:
- hasil;
- keluaran; dan
- indikator kinerja.
Pasal 71 ...
SK No l4l302A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 71
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri untuk dilakukan penelaahan. l2l Penelaahan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalsanakan oleh:
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk menelaah kesesuaian pencapaian sasaran rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah; dan
- Menteri untuk menelaah kesesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian/lembaga dengan kualitas belanja Kementerian/Lembaga.
(3) Rencana kerja dan anggarErn Otorita Ibu Kota
Nusantara hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun bersama dengan rencana kerja dan anggaran Kementerian/t embaga untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya.
(4) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan
Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta nota keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan alokasi anggaran hasil kesepakatan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya.
(5) Kepala...
SK No 141303 A
PRESIDEN
(5) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan
penyesuaian rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara berdasarkan alokasi anggar.Ln hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta nota keuangan dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
(6) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaErn pembangunan nasional melakukan penelaahan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan alokasi anggaran dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. pengguna (71 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Anggaran wajib menyusun dan bertanggung jawab terhadap rencana kerja dan anggaran atas bagian Ernggaran yang dikuasainya.
(8) Dalam rangka penJrusunan rencana kerja dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menugaskan organ Otorita Ibu Kota Nusantara yang menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal.
PasaT 72 Dalam rangka melaksanakan sinkronisasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara:
- berkoordinasi dengan Kementerian/kmbaga dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara; dan
- dapat melibatkan perwakilan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pasal 73. . .
SK No 141304A
PRESIDEN
Pasal 73
(l) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi kinerja atas pelaksanaan rencana ke{a dan anggararn Otorita Ibu Kota Nusantara tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. (21 Hasil evaluasi kinerja atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Kedua Dokumen Pelalsanaan Anggaran
Pasal 74
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara mengacu pada rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (6) dan peraturan presiden mengenai rincian APBN. (21 Dokumen pelaksanaan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara 5slagaimana dimaksud pada ayat (l) diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggara.n yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana serta pendapatan yang diperkirakan.
(3) Menteri mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat tanggal 31 Desember meqielang awal tahun anggaran.
(4) Dokumen . . .
SK No 141305 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
yang telah disahkan l4l Dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Bagian Ketiga Mekanisme Perubahan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara
Pasal 75
(1) Dalam hal diperlukan perubahan rencana kerja dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, perubahan diajukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Perubahan rencana kerja dan anggara.n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebagai akibat dari:
- perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memerlukan penyesuaian kebutuhan pelaksanaan;
- penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak pada Otorita Ibu Kota Nusantara;
- fluktuasi pendapatan; dan/atau
- hasil pengendalian dan pemantauan.
- sebagai akibat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Pengajuan perubahan anggaran rencana ke{a dan
anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perubahan renca.na kerja dan €rnggaran.
BAB IV. . .
SK No l4l306A
PRESIDEN
BAB tV
Bagian Kesatu Umum
Pasal 76
Pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran Otorita lbu Kota Nusantara mencakup:
- pelaksanaan anggaran pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- pelaksanaan anggaran belanja Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- pertanggungiawabananggaran.
Bagian Kedua Pej abat Perbendaharaan
Pasal TT Pejabat perbendaharaan merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas: A. PA;
- KPA; C. PPK;
- PPSPM;
- Bendahara Penerimaan; dan
- BendaharaPengeluaran.
Pasal 78. . .
SK No l41307A
FRESIDEN
Pasal 78
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai
PA atas lagran angg€rran yang disediakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengatur lebih lanjut pelaksana€Ln anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. pA (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku berwenang:
- menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai KPA; dan
- menetapkan pejabatperbendaharaan lainnya.
(4) Kewenangan PA untuk pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilimpahkan kepada KpA.
Pasal 79
Pejabat perbendaharaan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimalsud dalam pasal 77 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh KPA.
Pasal 80
Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada Satuan Kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z7 huruf e.
Pasal 8l ...
SK No l4l308A
SIDEN INDONES!A
Pasal 82
(1) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 8l dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Mekanisme pengangkatan Bendahara penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 83
Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Ke{a di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf f.
Pasal 84
Kewenangan mengangkat Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
Pasal 85
(1) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 dan pasal 84 dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Mekanisme . . .
SK No l4l309A
PRESIDEN
(21 Mekanisme Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 86
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan Emggaran belanja, kepala Satuan Kerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pengeluaran l2l Mekanisme pengangkatan Bendahara Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
merupakan pejabat fungsional. (21 Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 88
(1) KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Bendahara
Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Otorita Ibu Kota Nusantara dijabat oleh pegawai negeri sipil, Prajurit TNI, dan/ atau Anggota Polri. (21 Dalam hal kepala Satuan Kerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara berstatus bukan pegawai negeri sipil, Pra.iurit TNI, dan/ atau Anggota Polri, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus pegawai negeri sipil, Pr4iurit TNI, dan/atau Anggota Polri sebagai KPA.
(3) Mekanisme . . .
SK No 141310A
PRESIDEN
69
(3) Mekanisme penunjukan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara
Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan,
pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat diiabat oleh bukan pegawai negeri sipil, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Polri. (21 Penunjukan KPA, PPK, PPSPM yang dijabat oleh bukan pegawai negeri sipil, Pra.furit TNI, dan/ atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- memenuhi standar kompetensi dan/ atau sertifikasi yang diperlukan;
- harus mendapat persetujuan Menteri selaku Bendahara Umum Negara; dan
- diangkat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pasal 90
(1) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat berupa
penerimaan kas dari:
- pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan;
- pemindahtangananBMN;
- Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN;
- hasil ke{a sama dengan pihak lain; dan/atau
- pendapatan . . .
SK No l4l3ll A
SIDEN
- pendapatan Ibu Kota Nusantara lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 91
Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan sistem penerimaan negara sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memperoleh hibah
berupa:
- hibah yang direncanakan; dan/atau
- hibah langsung. (21 Tata cara penerimaan hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan hibah.
(3) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa perolehan:
- uang kas yang digunakan langsung untuk mendukung program dan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- barang dan jasa yang dimanfaatkan langsung untuk mendukung program dan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
- surat berharga.
(4) Mekanisme . . .
SK No 141312A
PRESIDEN
-7t-
(4) Mekanisme administrasi dan pertanggungiawaban
penerimaan, penggunaan uang kas, perolehan barang danjasa, dan/ atau surat berharga dari hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan hibah.
Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pasal 93
(1) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dapat digunakan untuk belanja sesuai dengan persetujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (21 Pencairan atas penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak untuk belanja Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan yang dihitung berdasarkan proporsi pengeluaran terhadap penerimaan.
(3) Penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak
untuk membiayai belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melampaui pagu dana penerimaan negara bukan pajak dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Satuan Kerja yang bersangkutan. (41 Pembayaran dan penatausahaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang bersumber selain dari penerimaan negara bukan pajak.
(5) Dalam perhitungan batas malsimum pencairan dana,
setoran penerimaan negara bukan pajak yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya setelah diterimanya daftar isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 94...
SK No l4l3l3 A
PRES!DEN
Pasal 94
(1) Anggaran belanja untuk kebutuhan Otorita Ibu Kota
Nusantara dapat dibiayai dari sumber dana hibah berupa:
- hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a; dan/ atau
- hibah langsung berupa uang kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a. (21 Pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan hibah.
Bagian Kelima Pertanggungiawaban
Pasal 95
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara
akuntansi dan menyusun laporan keuangan atas transaksi pelaksanaan APBN dan kejadian keuangan yang menjadi tugas dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantana. (21 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentu
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat l7l,
Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasa.l 35, dan pasal 36
ayat l7l Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan , Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
I S ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara lasat_ Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Keuangan Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambaf,an kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang. . .
SK No l4l340A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20la tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbtt Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
