PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 52
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf i mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu atas:
- mal<anan dan/atau minuman;
- tenaga listrik;
- jasa perhotelan;
- jasa parkir; dan
- jasa kesenian dan hiburan;
- Subjek, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu; dan
- Tarif, yaitu:
ditetapkan paling tinggi sebesar lO% (sepuluh persen);
khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen); dan
khusus . . .
SK No 14l29l A
PRESIDEN
3 khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik untuk:
- konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3o/o (tiga persen); dan
- konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
