PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 51
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf h mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Objek, yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Subjek. . .
SK No l4l290A
PRESIDEN
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
