PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 53
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf j mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu semua penyelenggaraan reklame;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang reklame; c, Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang reklame; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 25olo (dua puluh lima persen).
