PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 54
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf k mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah;
Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Aii Tanah;
Wajib. . .
SK No l4l292A
PRESTDEN
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
