PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 55
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf I mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan; dan
- Tarit yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
