PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 56
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Sarang Burung Walet sebageimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf m mengacu pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau sarang burung walet;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung walet; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 107o (sepuluh persen).
Pasal 57. . .
SK No 141293 A
PRESIDEN
