Pasal 57
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(l) Dalam rangka pengena.an Pajak Khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan
Pasal 56, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu.
(2) Rancangan Peraturan Otorita lbu Kota Nusantara yang
telah direviu oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Setelah mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menetapkan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pengenaan Pajak Khusus IKN. (41 Jenis Pajak Khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 sampai dengan Pasal 56 dapat tidak dipungut,
dalam hal:
- potensinya kurang memadai; dan/ atau
- Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Paragraf 2 . ..
SK No 141358 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Pungutan Khusus IKN
