PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 58
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Jenis Pungutan Khusus IKN yang dapat dipungut oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah. (21 Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan pelayanan yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, yang terdiri atas:
- pelayanan umum;
- penyediaan / pelayanan barang dan/ atau jasa; dan/atau
- pemberian perizinan tertentu.
(3) Objek Pungutan Khusus IKN adalah penyediaan
dan/ atau pelayanan barang dan/ atau jasa serta pemberian perizinan tertentu yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Wajib pungutan Khusus IKN.
