Pasal 59
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Bentuk pelayanan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a berupa:
pelayanankesehatan;
pelayanankebersihan;
pelayanan parkir di tepi jalan umum;
pelayanan pasar; dan/atau
pengendalian lalu lintas. l2l Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dikenakan pungutan Khusus IKN dalam hal:
potensi penerimaannya kecil; dan/atau
dalam. . .
SK No 141295 A
PRESIDEN
- dalam rangka pelaksanaan kebliakan nasional atau kebljakan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma- cuma.
(3) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf b berupa:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- penyediaan tempat penginapan/ pesanggrahanl uilla;
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
- pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau optimalisasi aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l4l Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf c berupa:
- persetujuan . . .
SK No 141296A
PRESIDEN
- persetqjuan bangunan gedung;
- penggun€ran tenaga kerja asing; dan/atau
- pengelolaanpertambanganrakyat.
(5) Pungutan Khusus IKN atas persetujuan bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan atas penerbitan persetqjuan bangunan gedung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Pungutan Khusus IKN atas penggunaan tenaga kerja
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana pengguneran tenaga ke{a asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing. (71 Pungutan Khusus IKN atas pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pungutan berupa iuran pertambangan rakyat kepada pemegang izin pertambangan ralryat yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(8) Penambahan bentuk layanan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Tarif Pungutan Khusus IKN
