Pasal 16
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Dalam pelaksanaan Ke{a Sama Pemerintah dan Badan
Usaha atau KPBU IKN, menteri, kepala Lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai tugas dan fungsinya bertindak sebagai PJPK. (21 Dalam hal terjadi peralihan kegiatan persiapan dan/ atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian/ Lemba ga menjadi dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan perubahan PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam . . .
SK No l4l259A
SIDEN !NDONES
-2a-
(3) Dalam bertindak sebagai PJPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, kepala Lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas dan bertanggung jawab sebagai penyedia dan/atau penyelenggara Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Tahap Pelaksanaan KPBU IKN
