PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 15
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(l) Infrastruktur lbu Kota Nusantara yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mencakup Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang tercantum dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (21 Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penahapan pembangunan, yang memuat paling sedikit:
- rencana proyek/aktivitas/ guna lahan;
- indikasi skema pembiayaan; dan
- indikasi waktu tersedianya layanan Infrastruktur.
Paragraf 2 Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
