PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 14
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 huruf b dilakukan berdasarkan prinsip:
- kemitraan, yaitu kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan yang mem kebutuhan kedua belah pihak; b kemanfaatan, yaitu penyediaan layanan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagr masyarakat; c bersaing, yaitu pengadaan mitra kerja sama Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat; d pengendalian dan pengelolaan risiko, yaitu kerja sama penyediaan layanan infrastruktur dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko; e efektif, yaitu kerja sarna penyediaan layanan infrastruktur mampu mempercepat pembangunan sekaligus kualitas pelayanan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur; dan
- efisien, yaitu kerja sama penyediaan layanan infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui dukungan dana swasta.
Pasal 15. . .
SK No 141268A
PRESIDEN
