PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 43
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak. . .
SK No 141285 A
PRESIDEN
- Pajak Alat Berat;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Rokok;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Pajak Reklame;
- PajakAirTanah; L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
- Pajak Sarang Burung Walet.
