PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 44
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf a mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor;
- Tarif, yaitu:
- untuk. . .
SK No 141286A
PRESIDEN
- untuk dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggs 2%o (dua persen); 2 untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen); dan 3 untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan paling tinggi O,5% (nol koma lima persen).
