PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 45
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
Pasal 46. . .
SK No l4l287A
PRESIDEN
