PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 46
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu kepemilikan dan/ atau penguasaan Alat Berat;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Alat Berat; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar O,2Vo (nol koma dua persen).
