PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 47
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor;
- Subjek, yaitu konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan d Tarif, yaitu:
- ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen); dan
2.khusus...
SK No 141288 A
PRESIDEN
2 khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
