PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 48
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf e mengacu pada peraturan perundang-
undangan mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Objek, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan;
- Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan;
- Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan; dan
- Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar loyo (sepuluh persen).
