PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 89
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan,
pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat diiabat oleh bukan pegawai negeri sipil, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Polri. (21 Penunjukan KPA, PPK, PPSPM yang dijabat oleh bukan pegawai negeri sipil, Pra.furit TNI, dan/ atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- memenuhi standar kompetensi dan/ atau sertifikasi yang diperlukan;
- harus mendapat persetujuan Menteri selaku Bendahara Umum Negara; dan
- diangkat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
