PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 90
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat berupa
penerimaan kas dari:
- pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan;
- pemindahtangananBMN;
- Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN;
- hasil ke{a sama dengan pihak lain; dan/atau
- pendapatan . . .
SK No l4l3ll A
SIDEN
- pendapatan Ibu Kota Nusantara lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
