Pasal 88
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Bendahara
Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Otorita Ibu Kota Nusantara dijabat oleh pegawai negeri sipil, Prajurit TNI, dan/ atau Anggota Polri. (21 Dalam hal kepala Satuan Kerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara berstatus bukan pegawai negeri sipil, Pra.iurit TNI, dan/ atau Anggota Polri, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus pegawai negeri sipil, Pr4iurit TNI, dan/atau Anggota Polri sebagai KPA.
(3) Mekanisme . . .
SK No 141310A
PRESIDEN
69
(3) Mekanisme penunjukan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara
Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
