PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 94
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Anggaran belanja untuk kebutuhan Otorita Ibu Kota
Nusantara dapat dibiayai dari sumber dana hibah berupa:
- hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a; dan/ atau
- hibah langsung berupa uang kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a. (21 Pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan hibah.
Bagian Kelima Pertanggungiawaban
