Pasal 93
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dapat digunakan untuk belanja sesuai dengan persetujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (21 Pencairan atas penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak untuk belanja Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan yang dihitung berdasarkan proporsi pengeluaran terhadap penerimaan.
(3) Penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak
untuk membiayai belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melampaui pagu dana penerimaan negara bukan pajak dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Satuan Kerja yang bersangkutan. (41 Pembayaran dan penatausahaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang bersumber selain dari penerimaan negara bukan pajak.
(5) Dalam perhitungan batas malsimum pencairan dana,
setoran penerimaan negara bukan pajak yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya setelah diterimanya daftar isian pelaksanaan anggaran.
Pasal 94...
SK No l4l3l3 A
PRES!DEN
