PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 92
BAB 3 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memperoleh hibah
berupa:
- hibah yang direncanakan; dan/atau
- hibah langsung. (21 Tata cara penerimaan hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan hibah.
(3) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa perolehan:
- uang kas yang digunakan langsung untuk mendukung program dan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- barang dan jasa yang dimanfaatkan langsung untuk mendukung program dan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
- surat berharga.
(4) Mekanisme . . .
SK No 141312A
PRESIDEN
-7t-
(4) Mekanisme administrasi dan pertanggungiawaban
penerimaan, penggunaan uang kas, perolehan barang danjasa, dan/ atau surat berharga dari hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan hibah.
Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja
