PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara
yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan obligasi dan/ atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. pemerintahan (21 Penerbitan obligasi dan/atau sukuk Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetqjuan Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6...
SK No l4l356A
PRESIDEN
