Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Skema pendanaan yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk:
- belanja; dan/atau
- pembiayaan. (21 Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
(3) Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara. (41 Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- SBSN; dan
- suN.
(5) Skema pendanaan yang bersumber dari ApBN dan
sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
- skema pendanaern yang berasal dari:
pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP;
penggunaan skema Kerja Sama pemerintah dan Badan Usaha atau KpBU IKN; dan
keikutsertaan . . .
SK No 141353 A
PRESIDEN
- keikutsertaan pihak lain termasuk:
- penugasan badan usaha yang sebagran atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
- penguatan peran badan hukum milik negara; dan
- pembiayaan kreatif lcreatiue financingl.
- skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- skema pendanaan yang berasal dari:
- kontribusi swasta;
- pembiayaan k:.eanf lcreatiue financingl selatn sebagaimana dimalsud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c); dan pungutan 3. Pajak Khusus IKN dan/atau Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.
- skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. skema pendanaan Ibu Kota Nusantara l7l Pelaksanaan yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat berharga negara melalui SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam . . .
SK No 141354A
PRESIDEN
(8) Dalam rangka mendukung pembiayaan kreatif
(creatiue financirql sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2, Menteri dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
(9) Dalam hal Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui penugasan badan usaha yang seba gian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf a), Pemerintah dapat memberikan:
- dukungan dalam bentuk:
- penyertaan modal negara; 2, investasiPemerintah;
- jaminan Pemerintah; dan/atau
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dukungan dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(10) Sumber pembiayaan kreatif (creatiue financingl
sebagaimana dimalsud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Kementerian/Lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara.
(11) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana
dimalsud pada ayat (9) huruf a angka S dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemberian jaminan dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal ApBN;
b.Menteri...
SK No 141355 A
PRESIDEN
- Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pihak terjamin yaitu badan usaha milik negara dan pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN, serta Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk badan usaha pelaksana Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- dalam hal pihak terjamin merupakan Otorita Ibu Kota Nusantara, dipersamakan dengan Kementerian/Lembaga dan dikecualikan dalam pengenaan regres oleh Pemerintah.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dalam Peraturan Menteri.
