PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 39
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 terdiri atas:
- dukungan dari Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/ atau
- dukungan dari Menteri dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa:
fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi KPBU IKN;
Dukungan Kelayakan;
insentifperpajakan;
penjaminan . . .
SK No 141283 A
PRESIDEN
4l penjaminan Pemerintah; dan/atau
- Pemanfaatan BMN.
