PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 40
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b angka 4) dilaksanakan melalui
rangkaian proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur (single uindow policAl. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a diatur oleh menteri, kepala
Lembaga, kepala daerah, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
