Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
- rencana . . .
SK No l4l35l A
FRESIDEN
b rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja sesuai siklus anggaran; c pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pertanggunglawaban yang antara lain dilakukan oleh pejabat perbendaharaan d pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, perolehan dari BMD dan ADP, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasEm dan pengendalian. e Pengelolaan App sslagai kekhususan pengelolaan aset oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian; dan
- pengalihan/penahapan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Bagran Kesatu Sumber Pendanaan
