PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 7
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
Bagran KeemPat Penerimaan Negara Bukan Pajak
