Pasal 8
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(U Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memungut penerimaan negara bukan pajak.
(2) Ketentuan. . .
SK No 141357 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, perencanazrn, pelaksanaan, pertanggungiawaban, pengawasan dan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) metiputi:
- penentuan penerimaan negara bukan pajak terutang;
- pemungutan penerimaan negara bukan pajak;
- pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak;
- pengelolaan piutang penerimaan negara bukan pajak;
- penetapan dan penagihan penerimaan negara bukan pajak terutang;
- penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak; dan C. penetapan keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
(4) Persetqiuan penggunaan dana penerimaan negara
bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat diberikan sampai dengan sebesar looyo (seratus persen) dari penerimaan negara bukan pajak yang diterima.
(5) Dalam hal terdapat penerimaan negara bukan pajak
yang belum digunakan, penerimaan negara bukan pajak dimaksud dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya mengikuti mekanisme APBN.
(6) Pengawasan penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dan organ Otorita lbu Kota Nusantara yang menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal.
(7) Dalam . . .
SK No 141261 A
PRESIDEN
rangka pelaksanaan penerimaan negara bukan l7l Dalam pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menunjuk dan/ atau bekerja sama dengan mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(8) Pengawasan penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota Nusantara, dan/ atau wajib bayar.
(9) Menteri dan organ Otorita Ibu Kota Nusantara yang
menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan pihak lain dalam melakukan pengawasan penerimaan negara bukan pajak Ibu Kota Nusantara.
(10) Ketentuan teknis mengenai pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Bagran Kelima Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN
Paragraf I Pengaturan Umum Terkait SBSN Proyek untuk Kementerian/ Lembaga Termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara
