PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 25
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf c, dilakukan oleh PJPK dengan kegiatan
paling sedikit:
- pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
- penandatanganan perjanjian KpBU IKN; dan penyediaan c. pemenuhan pembiayaan Infrastruktur oleh Badan Usaha pelaksana. (21 Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ay.at (l) huruf a, dilaksanakan setelah PJPK menyelesaikan penJrusunan dokumen kegiatan lingkungan hidup, penetapan lokasi dan pengadaan lahan, pengajuan penjaminan serta Duliungan Pemerintah dan izir: pemanfaatan BMN dan/ atau BMD, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh pJpK dengan Badan Usaha Pelaksana.
Pasal 26...
SK No 141274A
PRESIDEN
