Pasal 23
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b dilakukan oleh PJPK dengan
menrusun dokumen yang memuat antara lain:
- prastudi kelayakan;
- rencana Dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah;
- penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
- ketersediaan tanah untuk KPBU IKN, dalam hal proyek Infrastruktur membutuhkan lahan.
(2) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat difasilitasi oleh Menteri atau badan usaha atau lembaga/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu bentuk Dukungan Pemerintah.
(4) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 perlu memperhatikan kesinambungan fiskal nasional.
PasaL24
(1) Penatausahaan dokumen penyiapan KPBU IKN
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dilakukan berbasis elektronik secara bertahap. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- proses/mekanisme . . .
SK No 141273 A
PRESIDEN
- proses/mekanisme penyiapan KPBU IKN, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaa.n pembangunan nasional; dan b tata cara pengadaan badan usaha atau lembaga/organisasi internasional dalam rangka pemberian fasilitas penyiapan KPBU IKN, diatur dalam peraturan Lembaga yang urusan pemerintahan di bidang kebiiakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Paragraf 7 Transaksi KPBU IKN
