Pasal 21
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Hasil identifrkasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) dituangkan dalam dokumen identilikasi. (21 Penatausahaan dokumen hasil kegiatan perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dilakukan berbasis elektronik secara bertahap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/mekanisme
perencanaan KPBU IKN termasuk tetapi tidak terbatas pada penetapan daftar rencana KPBU IKN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Paragraf 5 Penganggaran KPBU IKN Pasal22 Penganggaran KPBU IKN sslag4imana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (21 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- PJPK menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- PJPK menganggarkan dana pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana dalam rangka KpBU IKN dalam APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kapasitas liskal nasional dan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Paragraf6 . . .
SK No l4l272A
PRESIDEN
Paragraf 6 Penyiapan KPBU IKN
