PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 12
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan,
Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pJpK dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. (21 Kerja sama pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Skema . . .
SK No 141256A
I
- Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- KPBU IKN berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:
- Menteri, kepala Lembaga, dan/ atau direksi badan usaha milik negara sebagai pJpK dapat menerapkan skema Kerja Sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b; dan
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pJpK menerapkan skema KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
