Pasal 10
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(l) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pendanaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dalam hal untuk proyek/kegiatan baru
di tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/ atau
- pelaksanaan . . .
SK No 141263 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- pelal(sanaan sebagran alokasi belaqia rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara. di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/ kmbaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara pada tahun anggaran berjalan. (21 Proyek/kegiatan baru yang dapat diusulkan alokasinya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- merupakan prioritas proyek sesuai arahan Presiden; dan/ atau
- diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau
perpanj angan waktu pelaksanaan proyek/ kegiatan pada Kementerian/Lembaga bersangkutan atau Otorita Ibu Kota Nusantara. (41 Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk proyek/ kegiatan baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah perubahan daftar prioritas proyek SBSN untuk tahun anggaran berkenaan ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pendanaan proyek/kegiatan baru di
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek pada tahun anggaran bersangkutan.
(6) Ketentuan. . .
SK No 141264A
SIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penealokasian dan pelaksanaan anggaran proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari SBSN termasuk dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Dukungan untuk Pengembangan Pembiayaan Kreatif (Creatiue Financhgl dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Pasal l1
(1) Pendanaan APBN yang bersumber dari SBSN untuk
perslap€u-r, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggarEran Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diintegrasikan dengan pendanaan daerah, badan usaha milik negara, swasta, KPBU IKN, dan/ atau sumber dana lainnya. (21 Menteri dapat melakukan Penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik negara, dalam rangka dukungan bagi pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengalokasian anggaran proyek/ kegiatan dalam ApBN
untuk Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah terlebih dahulu penilaian atas ke siapan pelaksanaan proyek/kegiatan dan penetapan daftar prioritas proyek SBSN oleh Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional.
(4) Penilaian . . .
SK No 141265 A
PRESIDEN
(41 Penilaian atas kesiapan pelaksanaan proyek/kegiatan dalam rangka Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan penyampaian usulan proyek/ kegiatan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik negara kepada menteri ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Dalam hal Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme investasi Pemerintah melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh Menteri, anggaran sebagai64114 dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai investasi Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi SBSN
dengan pendanaan daerah, badan usaha milik negara, swasta, KPBU IKN, dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Skema Pendanaan Melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Paragraf I Umum
