Pasal 9
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Pemerintah dapat belanja
Kementerian/Lembaga atau Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pembiayaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN.
(2) Alokasi...
SK No 141262A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Alokasi belaqia Kementerian/Lembaga untuk pembiayaan proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk dalam rangka pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
(3) Proses pengusulan, pengalokasian, dan pelaksanaan
anggaran proyek/kegiatan APBN yang bersumber dari penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN.
Paragral 2 Pengaturan untuk Pengalokasian Proyek/Kegiatan SBSN Baru di Tahun Berjalan
