PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 30
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Untuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana
yang bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (21 huruf a, PJPK menetapkan tarif awal
atas Penyediaan Infrastruktur.
(2) Tarif awal dan penyesuaiannya ditetapkan untuk
memastikan pengembalian investasi yang meliputi:
- penutupan biaya modal;
- biaya operasional; dan
- keuntungan yang wajar dalam kurun waktu tertentu.
