Pasal 31
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) Dalam hal berdasarkan pertimbangan PJPK, tarif awal
dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O ayat (21 belum dapat ditetapkan untuk
mengembalikan seluruh investasi Badan Usaha Pelaksana, tarif dapat ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna. (21 Untuk tarif yang ditentukan berdasarkan kemampuan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelaksana dapat diberikan Dukungan Pemerintah sehingga Badan Usaha Pelaksana dapat memperoleh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(3) Dalam . . .
SK No l4l279A
PRESIDEN
(3) Dalam hal KPBU IKN dengan skema pengembalian
investasi bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif diprakarsai oleh PJPK, dapat diberikan Dukungan Pemerintah yang bersumber dari APBN dalam bentuk dukungan sebagian konstruksi, Dukungan Kelayakan, dan/atau dukungan penjaminan infrastruktur.
