PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 36
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(l) Badan usaha pemrakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dapat diberikan alternatif kompensasi sebagai berikut:
- pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
- pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik {right to matcfi; atau
- pembelian prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh PJPK atau oleh pemenang proses pengadaan. sebagaimana dimaksud pada l2l Pemberian kompensasi ayat (l), dicantumkan dalam persetqluan PJPK.
(3) Dalam hal badan usaha pemrakarsa telah
mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik PJPK. (41 PJPK dapat mengubah atau melakukan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya.
Pasal 37...
SK No l4l282A
PRES!OEN
-4t-
