PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 35
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur yang
akan dengan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN. (2t Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), badan usaha dapat mengajukan prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN kepada PJPK.
(3) Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai
badan usaha yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
tercantum dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
layak secara ekonomi dan finansial; dan
badan . . .
SK No 141281A
PRESIDEN
- badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.
(4) Badan usaha pemrakarsa wajib menyusun studi
kelayalan atas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN yang diusulkan.
