PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA...
Pasal 34
BAB 2 — SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN
(1) PJPK melakukan pembayaran AuailabilitA PdAment
kepada Badan Usaha Pelaksana apabila telah terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
- Infrastruktur yang dikerjasamakan telah dibangun dan dinyatakan siap beroperasi; dan
- PJPK menyatakan bahwa Infrastruktur telah memenuhi indikator layanan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU IKN. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Auailability Pagment diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 10 Prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
