PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 1
Da1am Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut lbu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan lbu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar_a atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah lbu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur J enderal adalah Direktur J enderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
- Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
- Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
- Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
- Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI.
- Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan ADP.
- Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
jdih.kemenkeu.go.id
- Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik- baiknya.
- Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan.
- Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP berdasarkan kesepakatan yang dilakukan.
- Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang _meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian ADP.
- Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
- Pembukuan ADP adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan ADP ke dalam Daftar Barang ADP.
- lnventarisasi ADP adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan ADP.
- Pelaporan ADP adalah kegiatan penyusunan dan penyampa1an data dan informasi ADP secara semesteran dan tahunan.
- Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam:
- pengelolaan BMN; dan
- Pengelolaan ADP, di lbu Kota Nusantara.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk
terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan BMN dan penganggaran;
jdih.kemenkeu.go.id
- pengadaan;
- perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP;
- Penggunaan;
- Pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- ·penilaian;
- pemindahtanganan;
- pemusnahan; J. penghapusan;
- penatausahaan;dan
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian
(2) Tata cara pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Tata cara Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pejabat Pengelolaan BMN
Pasal 4
(1) Menteri selaku bendahara umum negara adalah
Pengelola Barang.
(2) Menteri bertanggungjawab dan berwenang:
- meneliti dan menyetujui standar barang qan standar kebutuhan BMN di lbu Kota Nusantara yang diusulkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara;
- melakukan penetapan status Penggunaan BMN yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara; dan
- melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Tanggung jawab dan kewenangan Menteri selaku
Pengelola Barang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
- pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri
jdih.kemenkeu.go.id
mengenai pelimpahan kewenangan Menteri dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dan ketentuan · peraturan perundang-undangan yang mengatur. mengenai pelimpahan kewenangan Menteri.
Pasal 5
(1) Kepala Otorita Ibu Kata Nusantara merupakan
Pengguna Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab
dan berwenang:
- merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
- menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
- menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri;
- mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
- melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima pengalihan BMD yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
- mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
- menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga;
- mengamarikan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; J. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
- mengajukan usul pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
- menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain kepada Menteri;
- mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
jdih.kemenkeu.go.id
- melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
- menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; dan
- melakukan wewenang dan tanggung jawab lainnya selaku Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dapat
melimpahkan sebagian tanggung jawab dan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Tanggung jawab dan kewenangan yang dapat
dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(5) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bertanggung jawab dan berwenang:
- mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
- mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita lbu Kota Nusantara;
- melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
- menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan;
- mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita lbu Kota Nusantara;
- menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dan sedang tidak dimanfaatkan pihak .lain, kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
- mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; J. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita lbu Kota Nusantara; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya selaku Kuasa Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
Pasal 6
(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan menteri/pimpinan
lembaga mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Menteri mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Menteri kepada Kepala Otorita· Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penelaahan dan persetujuan RKBMN yang diusulkan oleh kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara;
- penetapan status Penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan;
- persetujuan Pemanfaatan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, KSPI dan/atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur;
- persetujuan peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dalam KSPI di Ibu Kota Nusantara;
- persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada. Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar) per unit/satuan; dan
- persetujuan pemusnahan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/ atau bangunan.
(3) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola Barang kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakari oleh pejabat/ pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan.
(4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melaporkan
pelaksanaan pendelegasian kewenangan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang secara semesteran.
Bagian Ketiga Perencanaan Kebutuhan BMN dan Penganggaran
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 8
(1) Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan:
- pengadaan;
- pemeliharaan;
- Pemanfaatan;
- pemindahtanganan; dan
- penghapusan.
(3) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pengadaan BMN
berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kata Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang untuk
menyetujui standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Pasal 9
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMN
dan menyampaikannya secara berjenjang kepada kementerian/lembaga.
(2) Kementerian/lembaga melakukan konsolidasi dan
penelitian atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN
yang telah dikonsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang.
Pasal 10
(1) Usulan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang.
(2) Penelaahan usulan RKBMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/ atau Pengelola Barang.
(3) Berdasarkan penelaahan RKBMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PengelolaBarang menetapkan RKBMN hasil penelaahan.
Pasal 11
(1) RKBMN hasil penelaahan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan perubahan oleh kementerian/lembaga.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan RKBMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk perubahan RKBMN.
jdih.kemenkeu.go.id
RKBMN hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai dasar pengusulan
penyediaan anggaran.
Pasal 13
Tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMN serta penyusunan dan penelaahan usulan perubahan RKBMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Bagian Keempat Perolehan BMN dari Pengalihan BMD dan ADP
Pasal 14
(1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan BMD berupa
tanah dan/ atau bangunan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Perolehan BMN dari pengalihan BMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui hibah untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
kepada Otorita lbu Kota Nusantara.
Pasal 15
(1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan ADP.
(2) Perolehan BMN dari pengalihan ADP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penghapusan ADP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan penatausahaan BMN berdasarkan ketentuan peraturart perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(2) Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Bagian Kelima Penggunaan BMN
Pasal 17
(1) BMN di Ibu Kot~ Nusantara ditetapkan status
penggunaannya kepada:
- Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa:
- tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
jdih.kemenkeu.go.id
- tanah dan/ atau bangunan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; dan
- selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, kesekretariatan negara, yustisi dan fiskal selaku Pengguna Barang untuk BMN yang berada dalam penguasaannya;dan
- Kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut:
- Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Pengelola Barang;
- Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang;
- Dalam hal disetujui, Pengelola Barang menetapkan status Penggunaan BMN.
(3) Pengelola Barang dapat menetapkan status
Penggunaan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan tanpa didahului usulan dari kementerian/lembaga, dengan memperhatikan pertimbangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan kepada kementerian/lembaga dengan pertimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung Ibu Kota Nusantara, efektivitas pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan status Penggunaan BMN berupa selain
tanah dan/atau bangunan dilakukan sebagai berikut:
- Pengguna Barang menyampaikan usulan penetapan status Penggunaan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan kepada Pengelola Barang;
- Pengelola Barang meneliti usulan dari Pengguna Barang;
- Dalam hal disetujui, Pengelola Barang menetapkan status Penggunaan BMN.
(6) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Pasal 18
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN, dan pengalihan status Penggunaan BMN dilaksanakan
jdih.kemenkeu.go.id
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Pasal 19
Pengamanan dan pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab Pengguna Barang yang memperoleh penetapan status Penggunaan BMN.
Pasal 20
(1) BMN berupa rumah negara dapat dihuni oleh:
- pejabat negara; dan/ atau
- pihak lain yang memiliki surat izin penghunian.
(2) BMN berupa rumah susun negara dapat dihuni oleh:
- pejabat negara atau pegawai negeri sipil/ prajurit TNI/anggota polri; dan/atau
- pihak lain yang memiliki surat izin penghunian.
(3) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b _diterbitkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga.
(4) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa
rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah susun negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Otorita lbu Kota Nusantara.
Bagian Keenam Pemanfaatan BMN
Paragraf 1 Bentuk Pemanfaatan BMN
Pasal 21
(1) Bentuk Pemanfaatan BMN meliputi:
- sewa;
- pinjam pakai;
- kerja sama pemanfaatan;
- bangun guna serah/bangun serah guna;
- KSPI; atau
- kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
(2) Tata cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bangun guna serah/bangun serah· guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan BMN.
Paragraf 2 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
✓
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal22
(1) Pelaksanaan KSPI di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang
menjadi objek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 23
(1) KSPI dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
selaku PJPB, dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikuasakan kepada kementerian/lembaga.
(3) Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI terdiri atas:
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas;
- badan hukum asing;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; atau
- koperasi.
Pasal 24
(1) Objek KSPI meliputi BMN berupa:
- tanah dan/ atau bangunan; dan
- selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Objek KSPI berupa tanah dan/ atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
Pasal 25
Jangka waktu KSPI mengikuti jangka waktu kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Pasal 26
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan
permohonan persetujuan KSPI kepada Pengelola Barang pada tahap penyiapan proyek kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal penanggung jawab proyek kerja sama
antara pemerintah dan badan usaha merupakan:
- kementerian/lembaga;
- badan usaha milik negara; atau
- pihak yang menerima delegasi sebagai penanggung jawab proyek kerja sama dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau menteri/pimpinan lembaga, permohonan persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek kerja sama bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan secara tertulis paling sedikit dilampirkan:
- dokumen terkait data dan informasi mengenai:
- latar belakang permohonan KSPI;
- BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI; dan
- rencana peruntukan KSPI;
- rancangan prastudi kelayakan untuk proyek kerja sama atas prakarsa penanggung jawab proyek kerja sama atau rancangan studi kelayakan untuk proyek kerja sama atas prakarsa badan usaha;
- dokumen mengenai informasi PJPB, termasuk dasar penetapan/penunjukannya;
- surat rekomendasi kesesuaian kelengkapan dokumen kerja sama pemerintah dan badan usaha dari kementerian/lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
- asli surat pernyataan dari PJPB yang memuat:
- keterangan bahwa BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi . pemerintahan atau KSPI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
- tanggung jawab atas kebenaran rencana pelaksanaan KSPI; dan
- tanggung jawab atas kebenaran data permohonan KSPI.
Pasal 27
{1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan KSPI.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola Barang dapat membentuk tim KSPI yang beranggotakan perwakilan dari Pengelola Barang, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan instansi teknis.
(3) Dalam hal permohonan KSPI dianggap layak,
Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI.
(4) Dalam hal KSPI akan dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga selaku kuasa dari Otorita lbu Kota Nusantara, surat persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan ketentuan mengenai pelaksana KSPI.
Pasal 28
KSPI di Ibu Kota Nusantara dapat memperoleh fasilitas peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) atas persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 29
(1) Pemberian fasilitas peniadaan pembagian kelebihan
keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dilakukan atas permohonan dari penanggung
jawab proyek kerja sam~ kepada Pengelola Barang.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pengelola Barang dilengkapi dengan:
- proposal permohonan peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback); dan
- surat pernyataan penanggung jawab proyek kerja sama yang menyatakan bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil terhadap permohonan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback).
(3) Pengelola Barang melakukan penelitian atas
permohonan dengan mempertimbangkan:
- KSPI merupakan proyek strategis nasional; dan
- KSPI ditujukan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3):
- dalam hal disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback);
- dalam hal tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan alasannya.
(5) Penerbitan surat persetujuan peniadaan pembagian
atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan setelah terbitnya surat persetujuan KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
Pasal 30
PJPB menetapkan mitra KSPI berdasarkan hasil pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 31
(1) Perjanjian KSPI ditandatangani oleh PJPB dan mitra
KSPI.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk akta notariil.
(3) Penandatanganan perjanjian dilakukan paling lambat
2 (dua) tahun, terhitung sejak persetujuan Pengelola Barang.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlewati dan perjanjian belum ditandatangani, persetujuan yang sudah diberikan oleh Pengelola Barang tidak berlaku.
(5) Perjanjian KSPI memuat paling sedikit:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak;
- BMN yang menjadi objek;
- jangka waktu;
- peruntukan;
- hasil KSPI sesuai perjanjian;
- kewajiban mitra untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek dan hasil pelaksanaan
jdih.kemenkeu.go.id
KSPI sampai dengan diserahterimakan kepada . PJPB;
- kewajiban mitra mengasuransikan objek KSPI beserta hasil pelaksanaan berupa bangunan berikut sarana dan/atau prasarana sesuai perjanjian;
- hak dan kewajiban para pihak; J. ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian;
- sanksi; dan I. penyelesaian perselisihan.
(6) Berdasarkan perjanjian KSPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PJPB menyerahkan BMN yang menjadi objek KSPI kepada mitra KSPI.
(7) Penyerahan BMN yang menjadi objek KSPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh PJPB dan mitra KSPI.
Pasal 32
(1) Hasil dari KSPI berupa infrastruktur beserta
fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI menjadi BMN setelah diserahkan kepada PJPB.
(2) Hasil KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- bangunan konstruksi infrastruktur beserta sarana dan fasilitasnya;
- pengembangan infrastruktur berupa penambahan dan/atau peningkatan terhadap kapasitas, kuantitas dan/ a tau kualitas infrastruktur; dan/atau
- hasil pembangunan/pengembangan infrastruktur lainnya.
(3) Hasil pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diserahkan oleh mitra KSPI kepada PJPB sesuai jangka waktu dalam perjanjian.
(4) Dalam hal hasil pelaksanaan KSPI telah selesai
dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penyerahan kepada PJPB sebagian dan/ atau seluruhnya tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perjanjian.
Pasal 33
(1) KSPI berakhir dalam hal:
- berakhirnyajangka waktu KSPI;
- pengakhiran perjanjian KSPI secara sepihak oleh PJPB;
- berakhirnya perjanjian KSPI; atau
- ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran secara sepihak oleh PJPB dapat
dilakukan dalam hal mitra KSPI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian KSPI.
(3) Pengakhiran KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh PJPB secara tertulis tanpa
melalui pengadilan.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Mitra KSPI harus melaporkan akan mengakhiri KSPI
paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu perjanjian berakhir kepada PJPB.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilakukan audit oleh auditor independen/reviu aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan KSPI berdasarkan permintaan PJPB.
(6) Mitra KSPI menindaklanjuti hasil audit yang
disampaikan oleh auditor independen/reviu aparat pengawasan intern pemerintah dan melaporkannya kepada PJPB.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 34
ADP meliputi tanah yang diperoleh dari:
- penetapan dan pemberian hak pengelolaan lahan;
- hibah/ sumbangan atau yang sejenis;
- hasil pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- pengalihan BMN dan/atau BMD;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 35
(1) Pengelolaan ADP meliputi:
- perencanaan;
- pengalokasian;
- penggunaan;
- pemanfaatan; ·
- pengamanan dan pemeliharaan;
- Penghapusan;
- Penatausahaan;dan
- Pengawasan dan pengendalian.
(2) Tata cara Penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f, Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dan Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pejabat Pengelolaan ADP
Pasal 36
(1) Menteri adalah Pengelola ADP.
(2) Pengelola ADP bertanggung jawab dan berwenang
untuk:
- menetapkan kebijakan umum Pengelolaan ADP;
- melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara;
jdih.kemenkeu.go.id
- melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD;
- memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP;
- memberikan persetujuan Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan
- melakukan pemantauan dan Investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
Pasal 37
(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah Pengguna
ADP.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab
dan berwenang:
- mengatur Pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP;
- mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP;
- menerima BMN dan/ atau BMD yang dialihkan/ dihapuskan/ dilepaskan menjadi ADP;
- menyusun perencanaan ADP;
- melakukan penggunaan ADP;
- memberikan persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP;
- menetapkan pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP;
- memberikan persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP;
- menandatangani perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP; J. mengamankan dan ·memelihara ADP;
- mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN;
- menyerahkan ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang;
- melakukan Penatausahaan ADP;
- melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaah Pengelolaan ADP;
- menyusun laporan Pengawasan dan pengendalian ADP; dan
- menunjuk dan/ atau menetapkan Kuasa Pengguna ADP.
(3) Pengguna ADP dapat melimpahkan tanggung jawab
dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna ADP.
Pasal 38
(1) Kuasa Pengguna ADP ditunjuk dan/atau ditetapkan
oleh Pengguna ADP.
(2) Kuasa Pengguna ADP bertanggung jawab dan
berwenang:
- melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Pengguna ADP;
jdih.kemenkeu.go.id
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengguna ADP; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan/dilimpahkan oleh Pengguna ADP.
Pasal39
(1) Pengelola ADP mendelegasikan tanggung jawab dan
kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) kepada Pengguna ADP.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- persetujuan Penghapusan ADP karena:
- pengalihan menjadi BMN;
- pengalihan menjadi kawasan hutan; dan
- pelaksanaan ketentuan undang-undang.
- pelaksanaan investigasi atas pelaksanaan Pengelolaan ADP.
(3) Dikecualikan dari ketentuan persetujuan
Penghapusan ADP karena pelaksanaan ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, kewenangan persetujuan Penghapusan ADP dalam rangka pemberian hak milik tanah rumah tapak dengan kriteria:
- luas di atas 1.000 m2;
- nilai di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- di dalam wilayah kawasan inti pusat pemerintahan, tetap dilakukan oleh Pengelola ADP.
(4) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pejabat/ pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan.
(5) Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan
oleh Pengelola ADP kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pejabat/ pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kepatuhan.
(6) Pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat melimpahkan pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di bawahnya.
(7) Pengguna ADP melaporkan pelaksanaan pendelegasian
tanggung jawab dan kewenangan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola ADP secara semesteran.
Bagian Ketiga Penetapan Status ADP
✓
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 40
(1) Menteri selaku Pengelola ADP melakukan penetapan
status ADP.
(2) Penetapan status ADP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah Pengguna ADP mengajukan usulan penetapan status ADP.
(3) Usulan penetapan status ADP oleh Pengguna ADP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- proposal yang menjelaskan maksud penetapan status ADP berikut detail tanah yang diusulkan penetapannya;
- fotokopi dokumen perolehan tanah;
- dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
Pasal 41
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan
penetapan status ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal usulan dapat disetujui, Pengelola ADP
menerbitkan surat keputusan penetapan status ADP.
(5) Keputusan Pengelola ADP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling sedikit memuat:
- pertimbangan penetapan status ADP;
- lahan yang ditetapkan statusnya sebagai ADP; dan
- tindak lanjut penetapan status ADP.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk melakukan
penetapan status ADP sebagaimana dimaks_ud pada ayat (5) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan dapat diteruslimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4).
Pasal 42
Dalam hal tanah yang diajukan penetapan statusnya menjadi ADP merupakan BMN:
- penetapan status menjadi ADP merupakan alasan dilakukannya penghapusan BMN.
- keputusan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pengguna ADP dengan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna pada Otorita lbu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Pemberian Persetujuan Pengguna ADP sebagai Pemegang ADP
Pasal 43
(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara selaku
Pengguna ADP bermaksud mendapatkan alokasi lahan ADP dan menyelenggarakan secara mandiri atas lahan ADP, Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permohonan untuk menjadi Pemegang ADP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- rencana penggunaan atau pemanfaatan lahan ADP; dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan setiap kali Otorita Ibu Kota Nusantara bermaksud mendapatkan pengalokasian lahan ADP.
Pasal 44
(1) Permohonan untuk menjadi Pemegang ADP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan kepada Pengelola ADP.
(2) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP
menerbitkan surat persetujuan.
(3) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Ibu Kota Nusantara.
Pasal 45
(1) ADP tidak dapat dihapuskan, kecuali:
- dialihkan menjadi BMN;
- ditetapkan menjadi kawasan hutan; atau
- dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
(2) Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pengelola ADP
atas permohonan dari Pengguna ADP.
Pasal 46
(1) Lahan ADP yang dialihkan menjadi BMN dihapuskan
statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- proposal pengalihan ADP menjadi BMN;
- fotokopi dokumen perolehan ADP;
- dokumen penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 47
(1) Lahan ADP yang ditetapkan menjadi kawasan hutan
dihapuskan statusnya sebagai ADP.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- proposal perubahan status ADP menjadi kawasan hutan;
- fotokopi dokumen perolehan ADP;
- surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
Pasal 48
(1) Lahan ADP dapat dihapuskan statusnya sebagai ADP
dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- penjelasan mengenai pelaksanaan undang-undang yang menjadi sebab Penghapusan ADP;
- fotokopi dokumen perolehan ADP;
- surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
(4) Dalam hal Penghapusan ADP dilakukan dalam rangka
pemberian hak milik atas tanah rumah tapak di Ibu Kota Nusantara, petmohonan sebagaimana dimak.sud pada ayat (2) dilengkapi dengan tambahan dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pelepasan hak pengelolaan (HPL) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- surat persetujuan pemberian hak milik yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Pasal49
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan
Penghapusan ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47 dan
Pasal 48.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP
menerbitkan surat persetujuan Penghapusan ADP.
(5) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pengguna ADP menerbitkan
jdih.kemenkeu.go.id
surat keputusan Penghapusan ADP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan
persetujuan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), pelaksanaan pemberian persetujuan Penghapusan ADP yang kewenangannya didelegasikan kepada Pengguna ADP, dilakukan oleh Pengguna ADP.
Bagian Kelima. Penatausahaan ADP
Pasal 50
(1) Pengguna ADP melakukan Penatausahaan ADP.
(2) Penatausahaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pencatatan dan pendaftaran;
- lnventarisasi; dan
- Pelaporan.
(3) Pengguna ADP dapat mengembangkan sistem
pencatatan ADP untuk keperluan manajerial Pengguna ADP.
Pasal 51
(1) Pembukuan ADP dilakukan dengan mendaftarkan dan
mencatat ADP ke dalam daftar ADP.
(2) Dalam melakukan P_embukuan ADP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap klasifikasi ADP.
Pasal 52
(1) Pengguna ADP melakukan Inventarisasi ADP yang
berada dalam penguasaannya melalui pelaksanaan sensus barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pengguna ADP melakukan pendaftaran, pencatatan,
dan/ atau pemutakhiran daftar ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berdasarkan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengguna ADP bertanggung jawab penuh atas
kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi.
Pasal 53
(1) Pengguna ADP menyusun laporan ADP.
(2) Laporan ADP _sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsolidasikan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Penyusunan laporan keuangan Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 54
(1) Pengguna ADP menyampaikan laporan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) ADP kepada Pengelola ADP secara semesteran dan tahunan.
(2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat PNBP yang bersumber dari Pengelolaan ADP.
(3) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari laporan ADP.
Pasal 55
(1) Laporan ADP dapat disampaikan dalam bentuk
dokumen elektronik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyampaian dokumen elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai laporan ADP sepanjang:
- informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dipertanggungjawabkan; dan
- disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 56
Pengguna ADP wajib menyimpan dokumen kep.emilikan dan dokumen Pengelolaan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Pengawasan dan Pengendalian ADP
Pasal 57
(1) Pengguna ADP melakukan Pengawasan dan
pengendalian ADP.
(2) Pengawasan dan pengendalian ADP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- pemantauan dan penertiban sesuai kewenangan Pengguna ADP; dan
- investigasi sesuai pendelegasian kewenangan dari Pengelola ADP.
Pasal58 Pengawasan dan pengendalian ADP dilakukan terhadap:
- ADP;
- pelaksanaan Pengelolaan ADP; dan
- pejabat/pegawai yang melakukan Pengelolaan ADP.
Pasal 59
Pemantauan dilakukan untuk:
- mengamati pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak
jdih.kemenkeu.go.id
tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan ADP; dan
- menilai kesesuaian dari pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, pemanfaatan, dan Penghapusan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal60
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
terdiri atas:
- pemantauan periodik; dan
- pemantauan insidentil.
(2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali setiap semester.
(3) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu, dalam hal terdapat informasi tertulis antara lain dari masyarakat atau laporan hasil pengawasan/pemeriksaan, atau adanya inisiatif Pengguna ADP.
Pasal 61
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dilakukan dengan cara:
- penelitian administrasi/ dokumen; dan/atau
- penelitian lapangan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui penghimpunan dan penelaahan dokumen dan informasi dari berbagai sumber;
(3) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui peninjauan di lokasi.
ADP dan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait.
Pasal 62
(1) Penertiban oleh Pengguna ADP dilakukan dalam
rangka menertibkan Pengelolaan ADP yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP.
(2) Pengguna ADP melakukan penertiban sebagai tindak
lanjut dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna ADP, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pengelolaan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan/ pemeriksaan.
Pasal 63
(1) lnvestigasi dilakukan dalam hal:
- penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 belum dapat menertibkan Pengelolaan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP; atau
✓
jdih.kemenkeu.go.id
- berdasarkan hasil pemantauan terdapat potensi penerimaan negara yang belum optimal diperoleh dari pelaksanaan Pengelolaan ADP yang perlu segera ditindaklanjuti dengan Investigasi.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi, yang dengan barang bukti/informasi tersebut membuat terang dan jelas mengenai suatu permasalahan dalam pelaksanaan Pengelolaan ADP guna dilakukan penertiban, permintaan audit, dan/ atau penyelesaian.
(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara meliputi:
- pengumpulan data dan dokumen terkait;
- koordinasi dengan instansi terkait; dan/ atau
- peninjauan lapangan.
Pasal 64
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Investigasi
ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengelolaan ADP, Pengguna ADP meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit/ pengawasan.
(2) Pengguna ADP menindaklanjuti hasil
audit/pengawasan sebagaimaoa dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasa165
(1) Pengguna ADP menyusun laporan pengawasan dan
pengendalian ADP.
(2) Laporan pengawasan dan pengendalian ADP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laporan atas pelaksanaao pemantauan; dan
- laporan atas pelaksanaan lnvestigasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pengelola ADP secara tahunan.
Pasal 66
(1) Pengelola ADP melakukan monitoring dan evaluasi
dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pengelola ADP
melalui pemberian saran, masukan, atau pendapat kepada Pengguna ADP.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan Investigasi yang dilaksanakan oleh Pengguna ADP, termasuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna ADP atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pengelolaan ADP.
(4) Kewenangan Pengelola ADP dalam pelaksanaan
Pengawasan dan pengendalian ADP dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan
jdih.kemenkeu.go.id
standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Pasal67 Ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 dilaksanakan mulai tahun 2027 untuk penyusunan RKBMN tahun anggaran 2029.
BABV
Pasal 68
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan terkait dengan pengelolaan BMN dan ADP yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang dan/ atau Pengelola ADP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal69 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 28
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4),
Pasal 141, Pasal 144 ayat (4), dan Pasal 179 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persia pan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kata Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kata Nusantara, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kata
jdih.kemenkeu.go.id
Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6789);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
