PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 57
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengguna ADP melakukan Pengawasan dan
pengendalian ADP.
(2) Pengawasan dan pengendalian ADP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- pemantauan dan penertiban sesuai kewenangan Pengguna ADP; dan
- investigasi sesuai pendelegasian kewenangan dari Pengelola ADP.
Pasal58 Pengawasan dan pengendalian ADP dilakukan terhadap:
- ADP;
- pelaksanaan Pengelolaan ADP; dan
- pejabat/pegawai yang melakukan Pengelolaan ADP.
