PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 59
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
Pemantauan dilakukan untuk:
- mengamati pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak
jdih.kemenkeu.go.id
tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan ADP; dan
- menilai kesesuaian dari pelaksanaan pengalokasian, peruntukan, pemberian hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, pengalihan, pelepasan, penggunaan, pemanfaatan, dan Penghapusan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal60
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
terdiri atas:
- pemantauan periodik; dan
- pemantauan insidentil.
(2) Pemantauan periodik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali setiap semester.
(3) Pemantauan insidentil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu, dalam hal terdapat informasi tertulis antara lain dari masyarakat atau laporan hasil pengawasan/pemeriksaan, atau adanya inisiatif Pengguna ADP.
