PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 61
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dilakukan dengan cara:
- penelitian administrasi/ dokumen; dan/atau
- penelitian lapangan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui penghimpunan dan penelaahan dokumen dan informasi dari berbagai sumber;
(3) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui peninjauan di lokasi.
ADP dan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait.
