PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 62
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Penertiban oleh Pengguna ADP dilakukan dalam
rangka menertibkan Pengelolaan ADP yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan ADP.
(2) Pengguna ADP melakukan penertiban sebagai tindak
lanjut dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna ADP, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pengelolaan ADP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan/ pemeriksaan.
