Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Lahan ADP dapat dihapuskan statusnya sebagai ADP
dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
(2) Pengguna ADP mengajukan permohonan Penghapusan
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola ADP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- penjelasan mengenai pelaksanaan undang-undang yang menjadi sebab Penghapusan ADP;
- fotokopi dokumen perolehan ADP;
- surat penetapan peruntukan lahan/rencana detail tata ruang (RDTR); dan
- surat pernyataan tanggungjawab (SPTJ).
(4) Dalam hal Penghapusan ADP dilakukan dalam rangka
pemberian hak milik atas tanah rumah tapak di Ibu Kota Nusantara, petmohonan sebagaimana dimak.sud pada ayat (2) dilengkapi dengan tambahan dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pelepasan hak pengelolaan (HPL) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- surat persetujuan pemberian hak milik yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Pasal49
(1) Pengelola ADP melakukan penelitian terhadap usulan
Penghapusan ADP yang diajukan oleh Pengguna ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47 dan
Pasal 48.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola ADP dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna ADP dan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait.
(4) Dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola ADP
menerbitkan surat persetujuan Penghapusan ADP.
(5) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pengguna ADP menerbitkan
jdih.kemenkeu.go.id
surat keputusan Penghapusan ADP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(6) Kewenangan Pengelola ADP untuk memberikan
persetujuan Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), pelaksanaan pemberian persetujuan Penghapusan ADP yang kewenangannya didelegasikan kepada Pengguna ADP, dilakukan oleh Pengguna ADP.
Bagian Kelima. Penatausahaan ADP
