PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN ASET DALAM PENGUASAAN
Pasal 50
BAB 3 — PENGELOLAAN ADP DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengguna ADP melakukan Penatausahaan ADP.
(2) Penatausahaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pencatatan dan pendaftaran;
- lnventarisasi; dan
- Pelaporan.
(3) Pengguna ADP dapat mengembangkan sistem
pencatatan ADP untuk keperluan manajerial Pengguna ADP.
